BPOM Sita Ribuan Produk Obat Sirup yang Mengandung EG lagi DEG

BPOM Sita Ribuan Produk Obat Sirup yang Mengandung EG lagi DEG BPOM Sita Ribuan Produk Obat Sirup yang Mengandung EG lagi DEG

Badan Pengawas Obat membarengi Makanan (BPOM) membarengi Bareskrim Polri bergiat pas untuk mengusut perupayaan farmasi akan memproduksi obat sirup dengan kandungan zat kimia berbahaya Etilen Glikol (EG) membarengi Dietilen Glikol (DEG).

Dari kerja cocok adapun dilakukan sejak 24 Oktober 2022 lampau, BPOM bersama Bareskrim Polri capa menyita sejumlah barang bukti terkait produksi obat-obatan berbahaya tercantum.

Dua perusahaan farmasi yang telah diselidiki selanjutnya disita produknya adalah adalah PT Yarindo Farmatama selanjutnya PT Universal Pharmaceutical Inbokstry. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Sejumlah barang bukti bahwa telah diamankan saat ini terdiri dari bahan baku pembuatan obat, produk jadi, bahan pengemas, serta dokumen pendukung bahwa mengarah atas distributor pemasok bahan bahwa mereka gunakan.

“Barang bukti terkandung menjumpai menelesuri nantinya sampai sesuntuk mana penyalur, distributor atas bahan bakunya. Jadi bagi terus ditelusuri ke hulu,” ujar Kepala BPOM Dr. Ir. Penny K. Lukito, jauh didalam konferensi pers virtual dalam Senin, 31 Oktober 2022.

Dari PT Universal Pharmaceutical Industry yang berlokasi dekat Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara, BPOM menyita rangkaian obat sirup Unibebi yang terdiri dari Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops, dan Unibebi Cough Sirup yang jumlahnya mencapai ratusan ribu produk.

“Banyak sekali 13 ribu, 500 ribu produk," kata Penny.

Selain itu, telah ditemukan pun bukti berupa bahan baku pembuatan obat yaitu propilen glikol yang mengandung EG selanjutnya DEG di luar ambang batas produksi Dow Chemical Thailand.

Menurut Penny, bahan baku tersebut diperuntuk untuk PT Universal Pharmaceutical Industry ketimbang distributor Petrologi Construction. Sementara PT Yarindo Farmatama, lagi menggunakan bahan baku ketimbang produk nan sama, mendapatkannya ketimbang distributor Budiarta.

Perbedaan dua distributor terkandung akan membawa penelusuran BPOM maka Bareskrim Polri kepada hal-hal terkait dunia kesehatan bagai pemalsuan produk.

"Apakah ada unsur pemalsuan beserta lainnya, karena mennankut satu industri produsen farmasi,” ujar Penny.

Sesuntuk ini, BPOM juga telah mengamankan 64 drum propilen glikol produk Dow Chemical Thailand dengan 12 nomor badge nan berlawanan.

"Kemudian terus kita lakukan menjumpai membuktikan adanya kandungan EG bersama DEG hadapan jauh didalam sumber bahan baku yang kita temukan hadapan distributor,” kapertanyaan.

BPOM terus akan menindak tegas kedua perbantuanan terbilang dengan memberikan sanksi berupa menghentikan produksi maka distribusi, penarikan kembali, sangkat pemusnahan produk.

Pihaknya lagi akan mencabut sertifikat CPOB yaitu dokumen bukti sah bahwa industri farmasi telah memenuhi persyaratan dalam melakukan satu jenis obat terhadap kedua perupayaan itu.