Viral Emak-Emak Makan memakai Kuku Panjang, Apa Hukumnya kedalam Islam?

Viral Emak-Emak Makan memakai Kuku Panjang, Apa Hukumnya kedalam Islam? Viral Emak-Emak Makan memakai Kuku Panjang, Apa Hukumnya kedalam Islam?

Hukum memanjangkan kuku dalam Islam mungkin tengah memerankan perhatian publik menyusul sebuah video adapun viral dalam TikTok. Belakangan ini, viral sebuah video adapun memperlihatkan emak-emak memiliki kuku adapun cukup jauh. Bahkan, kuku tersebut lebih jauh daripada kuku tangan manusia ala umumnya.

Kuku panjang itu dapat dijadikan bagaikan alat demi mencapit konsumsi nan hendak disantap. Saking panjangnya, kuku dempet jari jemari emak-emak itu tampak melengkung. Namun, tak dijelaskan sudah berapa lama emak-emak itu merawat kukunya. Aksi itu terekam jauh didalam Instagram @sahijabcom demi 20 September 2022.

Yuk scroll ke bawah!

Dalam video itu, tampak emak-emak berhijab ungu tengah menikmati nasi padang. Di awal video tampak ia mencapit sesuap nasi padang atas piring dengan mudah memakai kelima kuku super jenjang. Ia agak tampak sangat lahap. Banyak warganet yang menganggap momen itu menjijikkan karena kuku jenjang bisa jadi sarang kuman.

Lantas, bagaimana hukum memanjangkan kuku dalam Islam? Berikut ulasan selengkapnya.

Mempunyai kuku panjang nan cemerlang, sehat, demi terawat memang bisa menunjang penampilan seseorang menjadi tampak menawan demi meningkatkan rasa percaya diri. Bahkan, bukan tetapi dilakukan demi kaum wanita saja, sejumlah pria pun banyak nan memanjangkan demi memelihara kuku demi berbagai bukti.

Menyadur ketimbang Islampos, hukum memanjangkan kuku terdalam Islam adalah makruh atau perbuatan nan setidak sombongnya dihindari menurut sebagian ulama. Hal ini karena saat kuku dibiarkan memanjang melebihi ukuran jari jemari, bisa menghalangi menganutnya air wudu ke terdalam sela kuku bagian terdalam.

Dalam hadist riwayat Bukhari demi Muslim, Rasulullah SAW bersabda yang artinya, "Ada lima macam fitrah yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, demi mencabut bulu ketiak."

Tangan dengan kuku jauh terlebih jorok tidak dapat digunakan kepada makan. Karena bisa dalam sarang kuman maka bakteri yang membahayakan kepada kesehatan tubuh. Memelihara kuku juga secocoknya dapat dikatakan menyelisihi fitrah. Sesampai-sampai akan lebih tidak emosi bila kuku tidak dipelihara sampai-sampai jauh.

Perlu dipahami lagi, jika ingin memelihara kuku, harus diperhatikan batasan batas yang sudah diatur di dalam Islam. Dalam hadist riwayat Muslim, Rasulullah SAW hanya memberikan batas semasih 40 hari untuk memelihara kuku panjang bersama harus dipotong bila sudah lama.

“Kami memberikan batasan dalam memendekan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukup bulu kemaluan, dan memotong kuku, yang mana itu semua tidak dibiarkan memanjang melebihi 40 malam”. (HR. Muslim no. 258).